KONTRAKTOR DI JOGJA.Tata cara dan prosedur serta dokumen yang diperlukan untuk membuat kos-kosan di Sleman adalah:
CV.ADIYATMA PERSADA sebagai PERUSAHAAN KONTRAKTOR, PEMBORONG, JASA BANGUN RUMAH, DI JOGJA, yang PROFESIONAL, serta AMANAH dengan menjaga kepercayaan sesuai kesepakatan kontrak kerja. Kami siap mewujudkan bangunan dengan berbagai desain keinginan Anda. Kami menggunakan Spesifikasi material bangunan yang terstandarisasi untuk menjaga Kualitas. Kepercayaan serta Kepuasan Konsumen adalah Kebanggan Kami.
Untuk mendirikan usaha rumah kos di Kabupaten Sleman, dilihat dari tanah yang digunakan untuk membangun rumah kos, yaitu :
1. Tanah Pekarangan :
a. Apabila jumlah kamar kurang dari 10, maka yang pengurusan harus ditempuh :
– Mengajukan IMB
– Mengurus ijin operasional (HO)
b. Apabila jumlah kamar lebih dari 10, maka pengurusan yang harus ditempuh :
– Mengurus IPT
– Dokumen lingkungan
– Site plan
– IMB
– Ijin Operasional
BACA JUGA
# STRUKTUR BANGUNAN SERTA JENISNYA
# URUTAN MEMBANGUN RUMAH IMPIAN
2. Tanah Sawah :
Jumlah kamar berapapun, lebih atau kurang dari 10, prosedur yang harus ditempuh :
– Mengurus IPT
– Dokumen lingkungan
– Site plan
– IMB
– Ijin Operasional
Persyaratan izin gangguan (HO)
1. Mengambil formulir permohonan izin gangguan yang disediakan di Kantor Pelayanan Perizinan Sleman. Untuk kemudian diisi dengan dimintakan persetujuan tetangga sebelah kanan, kiri, depan, belakang diketahui Dukuh, Lurah dan Camat, difoto kopi rangkap tiga.
2. Berkas permohonan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perizinan Sleman, dengan dilampiri syarat :
a. Foto kopi KTP pemohon/pemilik usaha
b. Foto kopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat, letter C, D, E) dan surat lain yang dianggap sah
c. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah tempat usaha bukan milik sendiri dan perjanjian sewa menyewa dengan pihak terkait
d. Foto kopi akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum (akta PT, CV, Firma, Yayasan dan lainnya yang dianggap perlu)
e. Rekomendasi dari instansi terkait untuk usaha tertentu
f. Surat keterangan domisili bagi warga negara asing
g. Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL/DPL, Amdal)
h. Surat kuasa bermaterai cukup, apabila dikuasakan pengurusannya
i. Foto kopi KTP penerima kuasa
j. Untuk pembaharuan/perpanjangan izin dengan indeks gangguan 3, izin lama harus dilampiri foto kopi. (hdy)
Sumber :Kantor Pelayanan Perizinan
Kabupaten Sleman
CV.ADIYATMA PERSADA sebagai PERUSAHAAN KONTRAKTOR, PEMBORONG, JASA BANGUN RUMAH, DI JOGJA, yang PROFESIONAL, serta AMANAH dengan menjaga kepercayaan sesuai kesepakatan kontrak kerja. Kami siap mewujudkan bangunan dengan berbagai desain keinginan Anda. Kami menggunakan Spesifikasi material bangunan yang terstandarisasi untuk menjaga Kualitas. Kepercayaan serta Kepuasan Konsumen adalah Kebanggan Kami.
CP. 0822 2028 1989 ( WA )
0857 1302 2282
EMAIL: adiyatmapersada@gmail.com